Skip ke Konten

Terms and Conditions

Samira Travel adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi yang berizin di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia.

Syarat dan Ketentuan ini mengatur penggunaan layanan yang disediakan oleh Samira Travel, termasuk seluruh transaksi pendaftaran Umrah dan Haji Khusus yang dilakukan melalui website kami https://www.samira.travel/. Dengan mendaftar, melakukan pembayaran atau menggunakan layanan kami, Anda dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui seluruh ketentuan di bawah ini.

1. KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN

  1. Status Legalitas: Samira Travel menjamin bahwa seluruh paket Umrah dan Haji yang ditawarkan telah sesuai dengan peraturan dan perizinan yang berlaku dari Kementerian Agama RI (Kemenag).

  2. Keterikatan: Pendaftaran dianggap sah dan mengikat setelah calon jamaah mengisi Formulir Pendaftaran dan melakukan pembayaran Uang Muka/Down Payment (DP) sesuai dengan ketentuan paket yang dipilih.

  3. Data Identitas: Calon jamaah wajib memberikan data identitas yang akurat dan sah (Nama, NIK, Tanggal Lahir) sesuai dengan dokumen resmi (KTP/Paspor). Setiap ketidaksesuaian data yang mengakibatkan kegagalan keberangkatan adalah tanggung jawab jamaah.

  4. Sistem Kemenag: Seluruh proses pendaftaran Umrah wajib diinput ke dalam sistem SISKOPATUH (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Perjalanan Ibadah Umrah) Kemenag RI.

2. KETENTUAN HARGA & PEMBAYARAN

  1. Keterangan Harga: Harga paket sudah mencakup layanan yang tertera di detail paket (Tiket Pesawat PP, Akomodasi Hotel, Transportasi Lokal, Visa, Perlengkapan, Pembimbing/Mutawwif dan Asuransi Perjalanan).

  2. Harga Tidak Termasuk: Harga tidak termasuk biaya pembuatan/perpanjangan Paspor, biaya kelebihan bagasi, pengeluaran pribadi, biaya upgrade kamar atau penerbangan dan suntik Meningitis (Kartu Kuning).

  3. Fluktuasi Kurs: Harga paket didasarkan pada kurs mata uang asing (biasanya USD atau SAR). Samira Travel berhak melakukan penyesuaian harga paket apabila terjadi perubahan kurs yang signifikan (di atas [Persentase, misal: 5%]) sebelum pelunasan dilakukan.

  4. Jadwal Pembayaran:

    • Umrah Reguler: Pembayaran Uang Muka sebesar [Jumlah, misal: Rp 7.000.000,-] per orang. Pelunasan wajib dilakukan selambat-lambatnya 45 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-45).

    • Haji Khusus/Furoda: Ketentuan Uang Muka dan Pelunasan mengikuti jadwal yang ditetapkan dalam Surat Perjanjian Khusus Haji.

  5. Metode Pembayaran: Pembayaran hanya dianggap sah jika ditransfer ke rekening resmi atas nama PT Samira Ali Wisata (sebutkan nama bank). Samira Travel tidak bertanggung jawab atas pembayaran yang dilakukan di luar rekening resmi perusahaan atau secara tunai di luar kantor resmi.

3. KETENTUAN DOKUMEN

  1. Paspor: Jamaah wajib menyerahkan Paspor asli dengan masa berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal kepulangan yang dijadwalkan, dan memiliki nama minimal dua atau tiga suku kata.

  2. Kesehatan: Jamaah wajib memiliki bukti vaksinasi yang dipersyaratkan oleh Kerajaan Arab Saudi (saat ini Kartu Kuning/Suntik Meningitis) sebelum batas waktu yang ditentukan.

  3. Batas Waktu Penyerahan: Semua dokumen wajib diserahkan kepada Samira Travel selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal keberangkatan. Keterlambatan penyerahan dokumen dapat mengakibatkan penundaan atau pembatalan keberangkatan dengan biaya yang ditanggung jamaah.

4. KEBIJAKAN PEMBATALAN OLEH JAMA'AH

Jika terjadi pembatalan keberangkatan oleh jamaah, maka akan dikenakan biaya pembatalan sebagai berikut (biaya ini digunakan untuk menutup biaya yang telah dikeluarkan kepada pihak ketiga, seperti tiket, hotel dan administrasi visa):

Jangka Waktu PembatalanBiaya Pembatalan yang Dikenakan (dari Harga Paket)
Sejak Pendaftaran s/d H-60Biaya Administrasi + Pengurusan Dokumen (DP Hangus/Tidak Dikembalikan)
H-59 s/d H-45 sebelum Keberangkatan[Angka, misal: 30%] dari Total Biaya Paket
H-44 s/d H-30 sebelum Keberangkatan[Angka, misal: 50%] dari Total Biaya Paket
H-29 s/d Hari Keberangkatan (H-0)[Angka, misal: 100%] dari Total Biaya Paket (Hangus)

Catatan: Ketentuan pembatalan untuk Paket Haji Khusus dan Umrah Ramadhan/Musiman akan mengikuti S&K khusus yang mungkin lebih ketat.

5. PERUBAHAN & PEMBATALAN OLEH SAMIRA TRAVEL

  1. Perubahan Jadwal: Samira Travel berhak melakukan perubahan jadwal, maskapai dan hotel yang sepadan dengan alasan teknis, operasional atau kebijakan maskapai/otoritas Saudi. Jamaah akan diinformasikan segera.

  2. Pembatalan oleh Samira Travel: Jika Samira Travel terpaksa membatalkan keberangkatan karena alasan di luar kendali (Force Majeure), seperti bencana alam, pandemi atau kebijakan pemerintah, maka:

    • Jamaah akan ditawarkan jadwal keberangkatan alternatif.

    • Atau Samira Travel akan mengembalikan seluruh dana yang telah diterima dari jamaah (setelah dipotong biaya yang tidak bisa di-refund dari pihak ketiga, jika ada).

  3. Kegagalan Visa: Jika permohonan visa ditolak oleh Kedutaan Arab Saudi, maka jamaah akan diberikan pilihan: (a) Mengajukan permohonan visa ulang (dengan biaya tambahan) atau (b) Menerima refund setelah dipotong biaya administrasi dan visa.

6. TANGGUNG JAWAB & BATASAN

  1. Tanggung Jawab Samira Travel: Samira Travel bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pelayanan Umrah/Haji mulai dari keberangkatan dari Indonesia, selama di Tanah Suci, hingga kepulangan ke Indonesia sesuai dengan paket yang disepakati.

  2. Hal di Luar Kendali (Force Majeure): Samira Travel tidak bertanggung jawab atas kerugian atau penundaan yang disebabkan oleh Force Majeure, termasuk: cuaca buruk, penutupan bandara, keterlambatan atau pembatalan penerbangan oleh maskapai, kebijakan visa/imigrasi dan keputusan mendadak dari Pemerintah Arab Saudi.

  3. Perilaku Jamaah: Jamaah bertanggung jawab penuh atas barang bawaan, dokumen pribadi dan ketaatan terhadap peraturan Kerajaan Arab Saudi dan peraturan penerbangan. Samira Travel berhak mengeluarkan jamaah yang melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum tanpa kewajiban refund.

7. HUKUM YANG BERLAKU

Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Segala perselisihan yang mungkin timbul akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika musyawarah tidak tercapai, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.